Peraturan Pemerintah NO. 49 tahun 2018 - Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Thursday, December 13, 2018
Add Comment
Peraturan Pemerintah NO.
49 tahun 2018 - Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja. Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Keda
adalah pengelolaan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja
untuk menghasilkan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja
yang profesional, memiliki nilai dasar,
etika profesi, bebas dari intervensi politik,
bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya
disingkat ASN adalah profesi bagi
Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekeda
pada instansi pemerintah.
![]() |
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai
ASN adalah Pegawai
Negeri Sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian keda yang diangkat
oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas
dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.
Jabatan adalah kedudukan
yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang,
dan hak seseorang pegawai ASN
dalam suatu satuan organisasi.
Jabatan Pimpinan Tinggi
yang selanjutnya disingkat JPT
adalah sekelompok jabatan
tinggi pada instansi pemerintah.
Pejabat Pimpinan Tinggi
adalah Pegawai ASN
yang menduduki JPT.
Jabatan Fungsional
yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok
jabatan yang berisi fungsi
dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional
adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan
Fungsional pada instansi pemerintah.
Kompetensi
Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk
memimpin dan/atau mengelola unit
organisasi.
Kompetensi Teknis adalah
pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan
bidang teknis jabatan.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahLtan, keterampilan, dan
sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur,
dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi
dengan masyarakat majemuk dalam hal agama,
suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral,
emosi dan prinsip,
yang harus dipenuhi
oleh setiap pemeg€rng jabatan untuk
memperoleh hasil kerja sesuai dengan
peran, fungsi dan
jabatan.
Pejabat Yang
Berwenang yang selanjutnya
disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Response to "Peraturan Pemerintah NO. 49 tahun 2018 - Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja "
Post a Comment
Jika Bermanfaat Silahkan Share di Facebook Maupun GPlus.
Berikan Saran, Pendapat, Kritik Ataupun Pertanyaan di Web ini Lewat Komentar Facebook atau Google