Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Finis
Tuesday, December 4, 2018
Add Comment
Satuan
Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah
Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Sekolah Dasar Teologi
Kristen (SDTK), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB),
Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen
(SMPTK), Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB),
Sekolah Menengah Atas (SMA),
Madrasah Aliyah (MA),
Sekolah Menengah Agama Kristen
(SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik
(SMAK), Sekolah Menengah
Teologi Kristen (SMTK), Sekolah
Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama
(SPK), dan lembaga
pendidikan yang menyelenggarakan Program
Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
Konten Terkait
Pendidikan Kesetaraan adalah
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan
Program Paket A/Ula setara
SD/MI, Program Paket
B/Wustha setara SMP/MTs dan
Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
Jenjang Pendidikan
adalah tahapan pendidikan
yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan
yang akan dicapai,
dan kemampuan yang dikembangkan.
Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta
didik yang dilakukan satuan pendidikan
terhadap standar kompetensi lulusan
untuk mata pelajaran
yang tidak diujikan dalam
USBN dilaksanakan oleh
Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK
dan Program Paket A/Ula.
Ujian Sekolah
Berstandar Nasional yang selanjutnya
disingkat USBN adalah kegiatan
pengukuran capaian kompetensi peserta
didik yang dilakukan
Satuan Pendidikan dengan mengacu
pada Standar Kompetensi Lulusan untuk
memperoleh pengakuan atas
prestasi belajar.
Ujian Nasional
yang selanjutnya disingkat
UN adalah kegiatan pengukuran
capaian kompetensi lulusan
pada mata pelajaran tertentu
secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi
Lulusan.
UN untuk
Pendidikan Kesetaraan adalah
kegiatan pengukuran dan penilaian
penyetaraan pencapaian kompetensi
lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan
mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan pada Program
Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara
SMA/MA.
Nilai Ujian
Sekolah Berstandar Nasional
yang selanjutnya disebut Nilai
USBN adalah nilai
yang diperoleh peserta didik melalui USBN.
Nilai Ujian
Nasional yang selanjutnya
disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik
melalui UN.
Badan Standar
Nasional Pendidikan yang
selanjutnya disingkat BSNP adalah
badan mandiri dan
profesional yang bertugas mengembangkan, memantau,
dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
Program Ula
adalah pendidikan dasar
6 (enam) tahun pada
Pondok Pesantren Salafiyah
setingkat Program Paket A
dengan kekhasan pendalaman
pendidikan agama Islam.
Program
Wustha adalah pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok
Pesantren Salafiyah setingkat
Program Paket B dengan
kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
Program Ulya
adalah pendidikan menengah
3 (tiga) tahun pada
Pondok Pesantren Salafiyah
setingkat Program Paket C
dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
Kisi-Kisi Ujian
adalah acuan untuk
mengembangkan dan merakit naskah
USBN dan UN
yang disusun berdasarkan kriteria
pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar
isi, dan kurikulum
yang berlaku.Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut
SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta
tingkat capaian Standar
Kompetensi Lulusan yang
dinyatakan dalam kategori.
Sertifikat Hasil
Ujian Nasional yang
selanjutnya disingkat SHUN adalah
surat keterangan yang
berisi Nilai UN serta
tingkat capaian Standar
Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
Prosedur Operasi
Standar Ujian Sekolah
Berstandar Nasional yang selanjutnya
disingkat POS USBN
adalah ketentuan yang mengatur
penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
Prosedur Operasi
Standar Ujian Nasional
yang selanjutnya disingkat POS
UN adalah ketentuan
yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
Kementerian adalah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menteri
adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemerintah
adalah pemerintah pusat.
Pemerintah Daerah
adalah pemerintah provinsi
atau pemerintah kabupaten/kota.
0 Response to "Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Finis"
Post a Comment
Jika Bermanfaat Silahkan Share di Facebook Maupun GPlus.
Berikan Saran, Pendapat, Kritik Ataupun Pertanyaan di Web ini Lewat Komentar Facebook atau Google