Panduan Tanya Jawah Tunjangan Profesi (TP) Sertifikasi Guru Sekolah Dasar Terlengkap
Tuesday, November 20, 2018
Add Comment
![]() |
Panduan Tanya Jawah Tunjangan Profesi (TP) Sertifikasi Guru Sekolah Dasar Terlengkap |
Agar
guru mendapat kan informasi yang tepat
dan akurat dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak yang sesuai,
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar
Pembinaan Guru. Buku ini meliputi tentang beban kerja guru, tunjangan profesi
guru, pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi
guru bukan PNS.
Panduan Tanya Jawah Tunjangan Profesi (TP) Sertifikasi Guru Sekolah Dasar Terlengkap
1.
Apakah
tunjangan profesi?
Jawab
:
Tunjangan
profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya, apabila telah memiliki sertifikat pendidik dan
memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Apa
tujuan pemberian tunjangan profesi?
Jawab
:
1)
Memberi
penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)
Mengangkat
martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru,
meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang
bermutu.
3.
Siapa
saja yang mendapat tunjangan profesi?
Jawab
:
Tunjangan
profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan
pendidikan;
c. Guru yang mendapat tugas tambahan;
d. Pengawas sekolah.
4.
Apakah
hanya guru yang berstatus guru PNS saja yang mendapatkan tunjangan profesi
guru?
Jawab
:
Tidak,
tunjangan profesi diberikan kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun bukan
PNS, apabila telah memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi.
5.
Apakah
guru madrasah juga menerima tunjangan profesi?
Jawab
:
Ya,
guru madrasah berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi persyaratan
penerima tunjangan profesi, yang disalurkan melalui Kementerian Agama sesuai
dengan kewenangannya.
6.
Apakah
kepala sekolah diberikan tunjangan profesi?
Jawab
:
Ya,
Kepala sekolah diberikan tunjangan profesi sama halnya dengan guru, karena
kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.
7.
Apakah
pengawas sekolah diberikan tunjangan profesi?
Jawab
:
Ya,
Pengawas sekolah tetap diberikan tunjangan profesi sampai paling lama 2 (dua)
tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru diundangkan (2 Juni 2017).
Selanjutnya pengawas satuan pendidikan akan diberikan tunjangan profesi sebagai
pengawas satuan pendidikan.
8.
Apa
persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi?
Jawab
:
Persyaratan
untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu :
a) memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat
Pendidik;
b) memiliki nomor registrasi guru;
c) memenuhi beban kerja;
d) aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran
dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan
sertifikat pendidik yang dimiliki;
e) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g) memiliki nilai hasil penilaian kinerja
minimal baik; dan
h) mengajar di kelas sesuai rasio guru dan
siswa.
9.
Apabila
guru memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan mengajar beberapa
mata pelajaran, apakah berhak mendapatkan 2 (dua) tunjangan profesi?
Jawab
:
Tidak,
karena guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan/atau
mengajar lebih dari 1 (satu) mata pelajaran hanya berhak mendapat 1 (satu)
tunjangan profesi.
10. Kapan
tunjangan profesi pertama kali diberikan kepada seorang guru?
Jawab
:
Apabila
guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dan mendapatkan NRG dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta memenuhi persyaratan lainnya.
Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya
sesuai dengan SK tunjangan profesi.
11. Kapan
tunjangan profesi diberikan kepada seorang guru?
Jawab
:
Tunjangan
profesi diberikan kepada guru setiap triwulan apabila guru tersebut telah
memiliki SK tunjangan profesi dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan
perundang-undangan.
12. Siapa yang
membayarkan tunjangan profesi guru?
Jawab
:
a)
bagi
guru pada sekolah yang status kepegawaiannya guru PNSD, tunjangan profesi
dibayarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
b)
bagi
guru pada sekolah yang status kepegawaiannya adalah guru bukan PNS, tunjangan
profesinya dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
c)
bagi
guru madrasah, baik berstatus PNS dan bukan PNS dibayarkan oleh Kementerian
Agama.
13. Berapa
besaran tunjangan profesi bagi guru PNS?
Jawab
:
Sesuai
dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru, tunjangan profesi diberikan setara
dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
14. Berapa
besaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?
Jawab
:
a)
Bagi
guru bukan PNS yang telah memiliki SK Penyetaraan diberikan setara gaji pokok
pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada SK Penyetaraan.
b)
bagi
guru bukan PNS yang belum memiliki SK Penyetaraan diberikan sebesar Rp
1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
15. Apakah
tunjangan profesi dikenakan pajak penghasilan?
Jawab
:
Ya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Apakah
tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya?
Jawab
:
Ya,
tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
a)
data
dan informasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum;
b)
memperoleh
sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
17. Apa yang
harus dilakukan guru apabila menerima tunjangan profesi yang bukan haknya?
Jawab
:
1)
Bagi
guru PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas daerah sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan;
2)
Bagi
guru bukan PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas negara sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Apakah
tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikannya?
Jawab
:
Ya,
tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikan apabila :
1)
meninggal
dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
2)
mencapai
batas usia 60 tahun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan
berikutnya;
3)
bagi
guru bukan PNS yang diangkat menjadi calon PNS maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran tunjangan profesi selanjutnya akan
dibayarkan oleh pemerintah daerah;
4)
mengundurkan
diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada
bulan berkenaan;
5)
dinyatakan
bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka
penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
6)
mendapat
tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
dan/atau
7)
tidak
melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa
dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif
5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada
bulan berkenaan.
19. Bagaimana
jika SK Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS sudah diakui di dalam database Biro SDM
namun pembayaran tunjangan profesinya belum sesuai dengan SK Penyetaraan tersebut?
Jawab:
Apabila
pembayaran tunjangan profesi belum sesuai dengan SK Penyetaraan, guru dapat melaporkan
ke ULT (Unit Layanan Terpadu) Kemdikbud untuk perubahan data.
0 Response to "Panduan Tanya Jawah Tunjangan Profesi (TP) Sertifikasi Guru Sekolah Dasar Terlengkap "
Post a Comment
Jika Bermanfaat Silahkan Share di Facebook Maupun GPlus.
Berikan Saran, Pendapat, Kritik Ataupun Pertanyaan di Web ini Lewat Komentar Facebook atau Google