Panduan Tanya Jawah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Sertifikasi Guru Sekolah Dasar Terlengkap
Tuesday, November 20, 2018
Add Comment
![]() |
Panduan Tanya Jawah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Sertifikasi Guru Sekolah Dasar Terlengkap |
Agar
guru mendapat kan informasi yang tepat
dan akurat dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak yang sesuai,
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar
Pembinaan Guru. Buku ini meliputi tentang beban kerja guru, tunjangan profesi
guru, pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi
guru bukan PNS.
Panduan Tanya Jawah Surat Keputusan
Tunjangan Profesi (SKTP) Sertifikasi Guru Sekolah Dasar Terlengkap
1.
Siapa
yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?
Jawab
:
SK
Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Kapan
SKTP diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?
Jawab
:
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan usulan dari dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data guru
calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai berikut :
a)
SKTP
Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku
untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan
bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
b)
SKTP
tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku
untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan
bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
0 Response to "Panduan Tanya Jawah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Sertifikasi Guru Sekolah Dasar Terlengkap"
Post a Comment
Jika Bermanfaat Silahkan Share di Facebook Maupun GPlus.
Berikan Saran, Pendapat, Kritik Ataupun Pertanyaan di Web ini Lewat Komentar Facebook atau Google