Panduan Tanya Jawah Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah Dasar (SD)
Tuesday, November 20, 2018
Add Comment
![]() |
Panduan Tanya Jawah Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah Dasar (SD) |
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH,
DAN PENGAWAS SEKOLAH
1.
Apa
saja beban kerja guru?
Jawab :
Beban
kerja Guru mencakup kegiatan/tugas utama pokok:
a.
merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan;
b.
melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan;
c.
menilai
hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.
dmembimbing
dan melatih peserta didik; dan
e.
melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada fungsi sekolah/madrasah
sesuai dengan peraturan perundangundangan.
2.
Apakah
kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab :
Ya. Guru
harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja
dalam 1 (satu) minggu untuk melaksanakan tugas pokok guru.
3.
Apakah
yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran’?
Jawab :
Pelaksanaan
pembelajaran adalah kegiatan tatap muka di kelas
yang
jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.
4.
Berapa
jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru ketika melaksanakan
pembelajaran?
Jawab
:
Beban
kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka
dalam I (satu) minggu, yang merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai
pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
5.
Apakah
guru yang mendapat tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya harus memenuhi
Beban kerja Guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak
40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu?
Jawab
:
Tidak.
Pemenuhan beban kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai berikut:
a.
12
(dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan;
ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan
pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
b.
6
(enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.
Sedangkan
bagi guru dengan tugas tambahan lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka
untuk untuk tugas tambahan lain.
6.
Apakah
yang dimaksud dengan Guru yang mendapat tugas tambahan?
Jawab
:
Guru
yang mendapatkan tugas tambahan adalah guru yang selain mengajar, juga
mendapatkan tugas-tugas sebagai berikut:
a.
wakil
kepala satuan pendidikan;
b.
ketua
program keahlian satuan pendidikan;
c.
kepala
perpustakaan satuan pendidikan;
d.
kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e.
pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau
pendidikan terpadu; atau
f.
tugas
tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di
satuan pendidikan.
7.
Apa
yang dimaksud dengan tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang
terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?
Jawab
:
Tugas
tambahan lain yang dimaksud antara lain adalah koordinator pengembangan
keprofesian berkelanjutan/penilaian kinerja Guru, pembina ekstrakurikuler,
Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi
profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi
Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah.
8.
Apakah
beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?
Jawab
:
Tidak.
Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial,
pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
9.
Apakah
kepala sekolah tidak lagi melaksanakan pembelajaran tatap muka?
Jawab
:
Ya.
Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk
mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas
pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan
pendidikan.
10. Apakah
beban kerja pengawas satuan pendidikan?
Jawab
:
Beban
kerja pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan
pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit
24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
11. Apakah
kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya
paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu)
minggu?
Jawab
:
Ya.
Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya
masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam
1 (satu) minggu.
0 Response to "Panduan Tanya Jawah Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah Dasar (SD)"
Post a Comment
Jika Bermanfaat Silahkan Share di Facebook Maupun GPlus.
Berikan Saran, Pendapat, Kritik Ataupun Pertanyaan di Web ini Lewat Komentar Facebook atau Google