TEKNIK PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PKG TERBARU
Monday, October 29, 2018
Add Comment
1. Bahan yang diperlukan untuk penghitungan
1.1.
Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Kelas/Mata
Pelajaran(Lampiran 1D)atau Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Bimbingan
dan Konseling/Konselor (Lampiran 2D)
Format ini
berisi:
a. Nilai PK
Guru.
b. Konversi
nilai PK Guru berdasarkan ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009.
c. Sebutan
hasil konversi dan perolehan persentase angka kredit yang dicapai berdasarkan
Permenegpan dan RB Nomor 16/2009 pasal 15.
d. Perolehan
angka kredit yang dihitung berdasarkan rumus untuk satu tahun yang bersangkutan
yang dihitung dari angka kredit kumulatif, jumlah angka kredit PKB
(pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif), angka kredit
unsur penunjang, jumlah jam wajib mengajar/jumlah wajib konseli dan sebutan
hasil konversi di atas (point c).
1.2.
Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C)
dan Rekap Hasil PK Guru Bimbingan dan Konseling (Lampiran 2C)
Rekap ini berisi tentang rekap hasil
penilain dari setiap kompetensi dan jumlah hasil penilaian dari setiap
kompetensinya. Pada paket pelatihan ini diberikan contoh Lampiran 1C yang sudah
terisi dan Lampiran 1 C yang belum terisi. Demikian pula untuk guru bimbingan
dan konseling/konselor diberikan contoh Lampiran 2C yang sudah diisi dan 2C
yang belum terisi.
Catatan:
Format-format laporan ini digunakan untuk tujuan
penilaian yang berbeda (formatif, sumatif dan kemajuan).
Untuk keperluan Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru,
mohon diperiksa Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) yang
dikirim sudah diberi tanda centang “V pada kolom “sumatif”.
1.3.
Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Guru
Mata Pelajaran (Lampiran 1B) dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
(Lampiran 2 B).
Laporan ini merupakan laporan hasil
penilaian untuk setiap kompetensi yang dinilai, yaitu 14 kompetensi untuk guru
kelas/mata pelajaran dan 17 kompetensi untuk guru BK/konselor, dengan skor
maksimum banyak kompetensi dikalikan 4 (56 untuk guru kelas/mata pelajaran dan
68 untuk guru pembimbingan).
Ini merupakan bukti dari sebelum
pengamatan, selama pengamatan, setelah pengamatan dan pemantauan bersama
untuk dilakukan penilaian terhadap setiap indikator pada setiap
kompetensinya, didukung dengan bukti dan catatan-catatan yang ada.
Lihat contoh Laporan dan
Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Lampiran 1B
yang sudah diisi dan belum diisi dan Lampiran 2 B yang belum
diisi).
2.
Tugas Tim Penilai
Ada dua tugas yang harus dilakukan
oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru yaitu:
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang
diterima dan Menghitung Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti yang diterima dari
hasil PK Guru.
2.1. Melakukan
verifikasi terhadap bukti-bukti yang diterima
Dalam melakukan verifikasi 3 (tiga) tahap yang harus
dilakukan oleh Tim Penilai sebagai berikut.
- Menentukan
bahwa nilai pada Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru (Lampiran 1B dan
Lampiran 2B diisi sesuai dengan nilai pada Laporan dan Evaluasi
Penilaian Kinerja (Lampiran 1A dan 2A).
- Menentukan
nilai untuk setiap kompetensi, yaitu dengan menjumlahkan nilai untuk
masing-masing indikator, menentukan persentase pada kompetensi dimaksud
dengan menjumlahkan nilai pada indikator dibagi skor maksimum dan
selanjutnya menentukan konversi dari persentase indikator kepada nilai 1-4
sesuai dengan skala di ujung format. Lihat contoh Lampiran 1A dan 2 A.
- Membandingkan
bukti dengan hasil penilaian dan memastikan bahwa nilainya sesuai
dengan bukti yang ada.
(Ada latihan khusus untuk kegiatan ini: Materi
Simulasi PK Guru bagi Tim Penilai Jabatan Fungsional Kegiatan.
2.2. Menghitung
Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti yang diterima dari hasil PK Guru
Untuk menghitung jumlah angka kredit bagi guru, ada
beberapa hal yang harus diperhatikan:
- dokumen-dokumen
pendukung yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1)
Rekap Hasil Penilan Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran
(Lampiran 1C) dan/atau Rekap Hasil Penilaian Guru Bimbingan
dan Konseling/Konselor (Lampiran 2C)Isi rekap ini adalah profil hasil
penilaian kinerja guru Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan dan Konseling/Konselor
sesuai dengan masing-masing kompetensinya. Selanjutnya hasil penilaian dari
setiap kompetensi dijumlahkan sebagai skor penilaian kinerja guru yang
belum dikonversikan kepada ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
2)
Skala Konversi hasil PK Guru berdasarkan Permenegpan
dan RB Nomor 16 Tahun 2009.Selanjutnya hasil pada nomor a) di atas dilakukan
konversi berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan
rumus :
Selanjutnya tabel berikut digunakan untuk menentukan
sebutan dan prosentase angka kredit yang diperoleh.
Skala Konversi
Permenneg PAN dan RB No.16 tahun
2009(Skala 0 – 100)
|
Sebutan
|
Persentase Angka kredit yang
diperoleh
|
91 – 100
|
Amat baik
|
125%
|
76 – 90
|
Baik
|
100%
|
61 – 75
|
Cukup
|
75%
|
51 – 60
|
Sedang
|
50%
|
≤ 50
|
Kurang
|
25%
|
Sumber: Pedoman Pelaksanaan PK Guru Tabel 12
3)
Kerangka peningkatan karir guru dengan persyaratan
angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
Tabel di bawah ini menunjukkan jumlah angka
kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan di setiap jenjang dan angka
kredit yang butuhkan dari kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan, pengembangan diri , dan publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif. Total angka kredit merupakan jumlah angka kredit yang dikumpulkan
guru dengan membagi 4, hasilnya angka kredit per tahun, angka 4 merupakan
jumlah tahun minimal yang diperkirakan guru bersangkutan akan naik pangkat
untuk setiap golongan.
Tabel Kerangka Peningkatan Karir Guru
TINGKAT JABATAN
|
GOL
|
ANGKA KREDIT
|
KARIR
|
LAMA DALAM GOL
|
GURU UTAMA
|
IV/e
|
Akhir jabatan
|
Guru dan semua jabatan
pengelolaan; 4 tahun
|
Akhir jabatan; Tidak ada batas
|
IV/d
|
200; 5 dari pengembangan diri; 20
dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan semua jabatan
pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun;
Total kumulatif 32 tahun
|
|
GURU MADYA
|
IV/c
|
150; 5 dari pengembangan diri; 14
dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; presentasi ilmiah
|
Guru dan semua jabatan
pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun total 12 tahun; Total
kumulatif 28 tahun
|
IV/b
|
150; 4 dari pengembangan diri; 12
dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan semua jabatan
pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
|
|
IV/a
|
150; 4 dari pengembangan diri; 12
dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan semua jabatan
pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
|
|
GURU MUDA
|
III/d
|
100; 4 dari pengembangan diri; 8
dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan semua jabatan
pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
Total 8 tahun
Total kumulatif 16 tahun
|
III/c
|
100; 3 dari pengembangan diri; 6
dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan semua jabatan
pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
|
|
GURU PERTAMA
|
III/b
|
50; 3 dari pengembangan diri; 4
dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
Total 8 tahun
|
III/a
|
50; 3 dari pengembangan diri;
|
Guru; 4 tahun
|
Min. 4 tahun
|
4)
Hasil guru dari kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB)
Kegiatan guru terkait dengan PKB terdiri dari
Pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
5)
Jumlah beban mengajar guru setiap minggu dan
jumlah konseli per semester
Surat keterangan beban mengajar guru setiap minggunya
dan/atau jumlah konseli setiap semesternya yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan (contoh terlampir)
6)
Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang termasuk
dalam kegiatan unsur penunjang yang dilaksanakan oleh guru dan diusulkan untuk
mendapatkan angka kredit dalam kategori kegiatan penunjang sesuai dengan
ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009 (halaman 31-32).
7)
Rumus yang digunakan menghitung angka kredit, seperti
berikut.
1.
Perolehan angka
kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi gurudiperhitungkan
dengan rumus sebagai berikut:


2.
Untuk menghitung
angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah digunakan
rumus berikut ini.

Keterangan:
§ AKK adalah angka
kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
§ AKPKB adalah angka
kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau
karya inovatif)
§ AKP adalah angka
kredit unsur penunjang sesuai ketentuan (paling banyak 10%)
§ JM adalah jumlah
jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/mandrasah atau jumlah konseli yang
dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun
§ JWM adalah jumlah
jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi
guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang
dibimbing oleh guru BK/Konselor
§ NPK adalah
prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
§ 4 adalah waktu
rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun)
§ JM/JWM = 1
bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap
muka per minggu atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
§ JM/JWM = JM/24 bagi
guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu
atau JM/150 bagi guru BK/konselor yang
membimbing kurang dari 150 konseli per tahun
8)
Format Penetapan Angka Kredit (PAK)
Format yang digunakanuntuk
memasukkan angka kredit yang diperoleh dari :
a)
Hasil penilaian kinerja guru terkait dengan
pembelajaran/pembimbingan dan pelaksanaan tugas tambahan yang terkait dengan
fungsi sekolah.
b)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(1) Melaksanakan
pengembangan diri
(2) Melaksanakan
publikasi ilmiah
(3) Melaksanakan
karya inovatif
c)
Unsur penunjang, tugas guru.
Tahap Penghitungan Angka Kredit (AK)
1)
Perhitungan AK bagi guru yang tidak mempunyai tugas
tambahan
Rumus 1 digunakan untuk AK bagi guru tanpa tugas
tambahan:
? Yang harus
diperhatikan terlebih dahulu oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru adalah
kebutuhan angka kredit guru untuk naik dari jenjang satu ke jenjang yang lebih
tinggi. Contoh untuk guru yang akan naik pangkat dari golongan III/C ke III/D
dipersyarat 100 angka kredit, sehingga setelah disubsitusi ke rumus diperoleh :
(100 – AKPKB – AKP) x JM/JWM x NPK
4
?
Selanjutnya Tim Penilai harus memeriksa hasil PKB yang
diusulkan guru untuk perolehan angka kredit. Tim penilai harus memverifikasi
berapa jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk naik pangkat.
Dalam contoh ini angka kredit minimal yang dibutuhkan adalah 9 angka
kredit dari PKB, yaitu 3 angka kredit dari pengembangan diri, dan 6 angka
kredit dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Dengan demikian, angka kredit kumulatif yang
diperlukan untuk naik pangkat harus dikurangi dengan angka kredit PKB yang
diwajibkan, karena angka dalam PKB adalah angka wajib yang harus dipenuhi oleh
guru sesuai kebutuhan kenaikan pangkat kepangkatannya. Sehingga rumus
yang digunakan untuk PK guru adalah hanya kebutuhan angka kredit untuk
pembelajaran. Sehingga setelah disubsitusi PKB rumusnya menjadi:
(100 – 9 – AKP) x JM/JWM x NPK
4
?
Selanjutnya adalah angka kredit yang diperkenankan
untuk melaksanakan kegiatan yang dapat dipertimbangkan sebagai unsur penunjang,
maksimum angka kredit untuk unsur penunjang 10 % dari kebutuhan angka
kredit.
Contoh, jika seorang guru membutuhkan 100 angka kredit
untuk naik pangkat, maka jumlah angka kredit dari unsur penunjang adalah 10%
dari 100. Hal ini akan menjadi pengurang. Sehingga setelah disubstitusi
AKP rumusnya menjadi :
(100 – 9 – 10) x JM/JWM x NPK
4
?
Informasi yang dibutuhkan berikutnya adalah jumlah jam
beban mengajar guru per minggu atau jumlah konseli per semester/tahun. Bagi guru
yang memiliki beban mengajar lebih dari 24 jam per minggu perhitungan beban
mengajarnya akan tetap dipertimbangkan maksimum 24 jam perminggu. Demikian juga
bagi guru BK/konselor yang memiliki konseli lebih dari 150 sampai dengan 250
tetap akan dipertimbangkan maksimum 150 konseli. Guru yang bersangkutan akan
masuk kualifikasi yang akan memperoleh total angka kredit 100%. Jadi seandainya seorang guru
mengajar 36 jam per minggu maka yang akan dimasukan ke dalam rumus adalah tetap
24 jam. Dengan demikian setelah disubtitusi jam mengajar rumusnya menjadi :
(100 – 9 –
10) x 24/24 x NPK
4
? Bagi guru
yang mengajar kurang dari 24 jam per minggu atau bagi guru BK/Konselor memiliki
konseli kurang dari 150 konseli per tahun maka pembagian menjadi, misal: 18/24 atau
100/150.
Dengan
demikian setelah disubstitusi rumusnya menjadi :
untuk guru mapel =
(100 – 9 – 10) x 18/24 x NPK atau;
4
untuk guru
BK/Konselor = (100
– 9 – 10) x 100/150 x NPK
4
? Untuk guru
yang mengajar lebih dari 40 jam per minggu atau membimbing lebih dari 250
konseli per tahun atau mengajar kurang dari yang telah ditetapkan karena
kondisi yang tidak memungkinkan pemenuhan beban mengajar 24 jam per minggu maka
akan masuk ke kasus yang khusus. Untuk yang dapat dikategorikan sebagai daerah
terpencil/daerah khusus, harus ada surat permohonan dari dinas pendidikan
setempat kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dapat dipertimbangkan dan
diputuskan sebagai daerah khusus.
? Informasi
selanjutnya yang dibutuhkan dalam menghitung penilaian kinerja adalah
penggunaan persentase konversi hasil PK Guru.
Misalnya: Hasil skor PK Guru untuk guru mata pelajaran
adalah 41, skor maksimum 56 (14 kompetensi kali skor maksimum, yaitu 4).
Gunakan rumus dan tabel konversi pada nomor 2.2.b.1). ternyata skor
dimaksud setelah di konversi kedalam skala permenegpan dan RB berada dalam
rentang 61-75 dengan demikian terhadap guru dimaksud memiliki sebutan “cukup”
dan memiliki hak untuk perolehan angka kreditnya adalah 75% dari Angka
Kredit Kumulatif (AKK) yang telah dikurangi dari AKPKB dan AKP unsur penunjang
dan rumus perolehan angka kredit PK Guru dimaksud menjadi sebagai berikut:
(100 – 9 – 10) x 24/24 x 75% = 15,19
4
Dengan demikian untuk guru yang bersangkutan
mendapatkan point AK dari PK Guru untuk tahun yang bersangkutan adalah 15,19.
2)
Perhitungan AK bagi Guru yang mempunyai tugas tambahan
? Guru yang
mendapat tugas tambahan harus memenuhi jam mengajar minimum sebagai guru.
Jumlah jam mengajar minimum untuk guru mata pelajaran tanpa tugas
tambahan adalah 24 jam/minggu (minimal 150 siswa untuk guru BK/konselor),
sedangkan guru yang memiliki tugas tambahan beban mengajar per minggu
sebagai berikut.
§
Kepala
Sekolah
6 jam (25% dari beban
mengajar minimal)
§
Wakil Kepala
Sekolah 12 jam (50% dari beban mengajar
minimal)
§
Kepala
Perpustakaan 12 jam (50% dari beban mengajar
minimal)
§
Kepala Laboratorium,
Bengkel 12 jam (50% dari
beban mengajar minimal)
§
Unit Produksi atau sejenisnya 12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
§
Ketua Program Keahlian 12 jam (50% dari beban mangajar
minimal)
Tugas Tambahan ini dinilai secara
khusus dengan menggunakan instrumen sesuai dengan bidang tugasnya.
Proses penilaian ini berbeda sedikit dengan Proses
Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran dan Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor.
Tahap-tahap yang dilaksanakan di
dalam PK Guru dengan tugas tambahan dilaksanakan sebagai berikut:
- Kurangi
kebutuhan angka kredit kumulatif untuk kenaikan golongan ke jenjang yang
lebih tinggi dikurangi kebutuhan PKB dan unsur penunjang
- AKK
yang sudah dikurangi dengan kebutuhan PKB dan unsur penunjang
diambil 25%/50%-nya untuk kebutuhan penilaian kegiatan pembelajaran dan
75%/50%-nya diambil untuk kegiatan sebagai ke kepalasekolahannya.
- PK Guru
untuk tugas pembelajaran/pembimbingan menggunakan instrumen pada
Lampiran 1 dan Lampiran 2 di pedoman PK Guru dan tugas ke
kepalasekolahannya menggunakan instrumen pada Lampiran 3 (Instrumen
PK Guru dengan Tugas Tambahan).
- Hasil
PK Guru tersebut selanjutnya dikonversi ke angka kredit untuk setiap
masing-masing PK Guru Pembelajaran/Pembimbingan dan PK Guru dengan Tugas
Tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pepustakaan,
Kepala Laboritorium/Bengkel atau Ketua Program Keahlian.
- Kemudian
keduanya digabungkan untuk memperoleh total angka kredit tahunan bagi guru
dengan tugas tambahan
0 Response to "TEKNIK PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PKG TERBARU"
Post a Comment
Jika Bermanfaat Silahkan Share di Facebook Maupun GPlus.
Berikan Saran, Pendapat, Kritik Ataupun Pertanyaan di Web ini Lewat Komentar Facebook atau Google