Ralat Pengumuman Persyaratan Dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Saturday, October 13, 2018
Add Comment
Berdasarkan surat edaran NO.23677/B.B4/6T/ 2018
tertanggal 9 Oktober 2018 tentang pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019.
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2019 (PPG Daljab 2019) akan dimulai pada bulan januari 2019 dan persiapan seleksi administrasi dijadwalkan mulai 2 Oktober 2018.
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2019 (PPG Daljab 2019) akan dimulai pada bulan januari 2019 dan persiapan seleksi administrasi dijadwalkan mulai 2 Oktober 2018.
Calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019
adalah;
1.
Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi
akademik tahun 2017 atau 2018 dan belum tercatat sebagai peserta PPG dalam
jabatan tahun 2018.
2.
Bagi yang sudah mengikuti seleksi administrasi
2018 dengan status verifikasi dihapus, tidak dicatat sebagai calon peserta PPG
2019, dan jika merasa memenuhi persyaratan silahkan menghubungi dinas
pendidikan atau LPMP setempat untuk dicatat sebagai calon peserta PPG tahun
2019.
3.
Bagi yang sudah ditetapkan sebagai peserta PPG
2018 dan tidak mengikuti proses PPG 2018 maka tidak dapat diusulkan menjadi
calon peserta PPG tahun 2019.
4.
Memiliki NUPTK atau proses pengajuan NUPTK yang
telah disetujui oleh LPMP dengan menunjukan bukti pengajuan. Bagi guru TK
dengan menunjukkan bukti pengajuan yang disetujui oleh PP/BP-PAUD Dikmas
Persyaratan calon peserta PPG dalam jabatan
tahun 2019 dapat dilihat pada lampiran surat edaran yang dapat dilihat di sini.
Hasil seleksi akademik dan progres seleksi administrasi dapat dilihat melalui Tautan
Informasi disisi bawah laman ini.
Bagi calon peserta PPG Daljab 2019, silahkan
mengumpulkan berkas sertifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi bagi guru Dikmen
dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi guru Dikdas.
0 Response to "Ralat Pengumuman Persyaratan Dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019"
Post a Comment
Jika Bermanfaat Silahkan Share di Facebook Maupun GPlus.
Berikan Saran, Pendapat, Kritik Ataupun Pertanyaan di Web ini Lewat Komentar Facebook atau Google