Permendikbud no 1 Tahun 2018 Bantuan Operasional Sekolah
Thursday, October 4, 2018
Add Comment
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH
Pada saat
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional
Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 26 Tahun
2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1068),
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANGPETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Tujuan
BOS tahun 2018 pada SD/SDLB/SMP/SMPLB adalah:
1.
Membantu
penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada
beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
2.
Membebaskan pungutan
biaya operasi sekolah
bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang
diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat atau pemerintah daerah;
3.
Meringankan beban
biaya operasi sekolah
bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
dan/atau membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu
pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.
Membebaskan
pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu
pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tujuan
BOS tahun 2018 pada SMA/SMALB/SMK adalah:
1.
Membantu
penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada
beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
2.
Meningkatkan
angka partisipasi kasar;
3.
Mengurangi
angka putus sekolah;
4.
Mewujudkan keberpihakan
Pemerintah Pusat (affimative action) bagi
peserta didik yang
orangtua/walinya tidak mampu dengan
membebaskan (fee waive)
dan/atau membantu (discount fee)
tagihan biaya sekolah
dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK
sekolah;
5.
Memberikan kesempatan
yang setara (equal
opportunity) bagi peserta didik
yang orangtua/walinya tidak
mampu untuk mendapatkan layanan
pendidikan yang terjangkau
dan bermutu; dan/atau
6.
Meningkatkan
kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Unduh
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH Di SINI
0 Response to "Permendikbud no 1 Tahun 2018 Bantuan Operasional Sekolah "
Post a Comment
Jika Bermanfaat Silahkan Share di Facebook Maupun GPlus.
Berikan Saran, Pendapat, Kritik Ataupun Pertanyaan di Web ini Lewat Komentar Facebook atau Google