Juklak Pemberian Bantuan Peningkatan Kompetensi Kurikulum 2013 Bagi Kepala SD, SMP, SMA dan SMK
Saturday, October 13, 2018
Add Comment
Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Kepala Sekolah Melalui Pelatihan
Kurikulum 2013 2 | © 2018, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar dan Menengah Kepala Sekolah melalui
Pelatihan Kurikulum 2013
Tahun Anggaran 2018
untuk menyamakan pandangan terhadap
pencapaian kegiatan program
tersebut.
Dengan
Petunjuk Pelaksanaan ini
diharapkan semua pihak
yang terkait dapat
berkontribusi secara maksimal sesuai dengan peran masing-masing.
Pemberian
Bantuan Pemerintah dalam petunjuk pelaksanaan ini adalah dana bantuan Pemerintah
Pusat yang diberikan kepada Sekolah
Inti untuk melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013
bagi Kepala SD,
SMP, SMA dan
SMK yang telah
ditetapkan melalui Surat Keputusan
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dan disahkan
oleh Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) pada Direktorat
Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan penyusunan
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Peningkatan
Kompetensi Dalam
Rangka Pengembangan Karir
Bagi Kepala Sekolah
Melalui
Pelatihan Kurikulum
2013 Tahun 2018
adalah sebagai acuan
bagi pihak-pihak yang terkait
sebagai institusi pemberi
dan penerima dana Bantuan
Pemerintah agar dapat memahami persyaratan dan aturan yang
berlaku.
Ruang lingkup
Juklak Pemberian Bantuan
Peningkatan Kompetensi dalam
Rangka Pengembangan Karier bagi
Kepala Sekolah melalui
Pelatihan Kurikulum 2013 meliputi Pengertian, Tujuan
Pemberian Bantuan, Pemberi
Bantuan, Penerima Bantuan, Persyaratan Penerima Bantuan, Bentuk
Bantuan, Rincian Jumlah Bantuan, Tugas dan Tanggung Jawab
Masing-masing Pihak, Penggunaan
Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (SIM-PKB).
Penyusunan Juklak
ini digunakan sebagai
acuan bagi pihak-pihak
terkait dalam rangka Pengembangan
Karier bagi Kepala
Sekolah melalui Pelatihan
Kurikulum 2013, yaitu:
1. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
3. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
dan
4. Sekolah Inti Penerima Bantuan.
0 Response to "Juklak Pemberian Bantuan Peningkatan Kompetensi Kurikulum 2013 Bagi Kepala SD, SMP, SMA dan SMK"
Post a Comment
Jika Bermanfaat Silahkan Share di Facebook Maupun GPlus.
Berikan Saran, Pendapat, Kritik Ataupun Pertanyaan di Web ini Lewat Komentar Facebook atau Google