15 LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2019
Friday, October 12, 2018
Add Comment
Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Penerimanya adalah semua sekolah,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodik).
Jumlah
dana BOS yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan
besar satuan biaya: tingkat SD sebesar Rp 800.000,-/siswa/tahun sedangkan untuk
tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000,-/siswa/tahun. Dana BOS disalurkan setiap 3
bulan (triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan
Oktober-Desember.
Prioritas
utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasi sekolah.
Berikut
Hal-Hal Yang Menjadi Larangan Penggunaan Dana BOS diantaranya :
- Disimpan
dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan
kepada pihak lain.
- Membeli
software pelaporan keuangan BOS atau software sejenis.
- Membiayai
kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan perlu biaya besar, seperti studi
banding, tur studi dan sejenisnya.
- Membayar
iuran kegiatan, kecuali untuk menanggung biaya keikutsertaan dalam
kegiatan tersebut.
- Membayar
bonus dan transpor rutin guru.
- Membeli
pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi, kecuali
bagi siswa miskin yang tidak dapat bantuan dari sumber lain.
- Rehabilitasi sedang danberat.
- Membangun
gedung/ruangan baru.
- Membeli
LKS dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
- Menanamkan
saham.
- Membiayai
kegiatan yang telah dibiayai dari sumber lain secara penuh/wajar.
- Membiayai
kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, seperti upacara/
acara keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar
nasional.
- Membiayai
kegiatan terkait program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD
Pendidikan Prov/Kab/Kota dan Kemdikbud.
- Membayar
honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatanyang
sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam
peraturanperundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi
panitia untukkegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan
pendidikan/guru.
Apabila
berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melakukan
penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana
BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen BOS Kab/Kota dapat meminta secara
tertulis kapada bank untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah.
0 Response to "15 LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2019 "
Post a Comment
Jika Bermanfaat Silahkan Share di Facebook Maupun GPlus.
Berikan Saran, Pendapat, Kritik Ataupun Pertanyaan di Web ini Lewat Komentar Facebook atau Google