Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal Nomor 20 Tahun 2018
Monday, September 10, 2018
Add Comment
Untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 14
Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan
Karakter perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Penguatan
Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.
Penguatan Pendidikan
Karakter yang selanjutnya disingkat PPK
adalah gerakan pendidikan
di bawah tanggung jawab
satuan pendidikan untuk
memperkuat karakter peserta didik
melalui harmonisasi olah
hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama
antara satuan pendidikan,
keluarga, dan masyarakat sebagai
bagian dari Gerakan
Nasional Revolusi Mental (GNRM).

Satuan Pendidikan
Formal, yang selanjutnya
disebut Sekolah adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas taman
kanak-kanak (TK), satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar,
dan satuan pendidikan jenjang
pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
Satuan Pendidikan
Nonformal adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
di luar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.
Komite Sekolah
adalah lembaga mandiri
yang beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat
yang peduli pendidikan.
Intrakurikuler adalah kegiatan
pembelajaran untuk pemenuhan beban
belajar dalam kurikulum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kokurikuler adalah
kegiatan yang dilaksanakan
untuk penguatan, pendalaman, dan/atau
pengayaan kegiatan Intrakurikuler.
Ekstrakurikuler
adalah kegiatan pengembangan karakter dalam
rangka perluasan potensi,
bakat, minat, kemampuan, kepribadian,
kerja sama, dan
kemandirian peserta didik secara optimal.
Kementerian adalah
kementerian yang membidangi pendidikan.
Selengkapnya,
unduh PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 Di Sini
0 Response to "Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal Nomor 20 Tahun 2018 "
Post a Comment
Jika Bermanfaat Silahkan Share di Facebook Maupun GPlus.
Berikan Saran, Pendapat, Kritik Ataupun Pertanyaan di Web ini Lewat Komentar Facebook atau Google