Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah PPG Dalam Jabatan
Thursday, September 13, 2018
Add Comment
Seluruh guru
calon peserta PPG
Dalam Jabatan yang
telah lolos seleksi
akademik dan administrasi wajib
melakukan registrasi akhir
sebelum mengikuti PPG
Dalam Jabatan.
Tujuan
registrasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta PPG Dalam Jabatan
memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya
dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Bagi
guru yang tidak ingin melanjutkan registrasi atau mengundurkan diri karena
alasan keluarga, kesehatan,
biaya, atau alasan
lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman
agar dapat diisi
oleh Peserta Cadangan. Guru
tersebut akan diberi kesempatan untuk
mengikuti PPG Dalam
Jabatan pada tahun
berikutnya tanpa melalui seleksi
akademik dan administrasi lagi.
Setelah
melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan
sebagai Mahasiswa PPG
Dalam Jabatan wajib
mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti
pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1
ditandatangani oleh Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota atau yang mendapatkan mandat atau kepala sekolah jika
lokasi sekolah tidak di ibukota provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas
ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan diatas Materai Rp6.000.
Format
A1 dan Pakta Integritas dibawa pada saat lapor diri dan disampaikan kepada
Panitia Penyelenggara PPG
Dalam Jabatan pada
masing-masing perguruan tinggi penyelenggara.
Mahasiswa PPG
Dalam Jabatan wajib
menandatangani Surat Perjanjian
Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang
akan digunakan untuk proses pencairan dana
Bantuan Pemerintah Biaya
Pendidikan PPG Dalam
Jabatan.
Disamping itu, surat perjanjian
tersebut sebagai bukti
fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam
Jabatan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang
ditetapkan.
0 Response to "Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah PPG Dalam Jabatan"
Post a Comment
Jika Bermanfaat Silahkan Share di Facebook Maupun GPlus.
Berikan Saran, Pendapat, Kritik Ataupun Pertanyaan di Web ini Lewat Komentar Facebook atau Google