Biaya Pendidikan Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Pusat Untuk Pelaksanaan PPG
Wednesday, August 29, 2018
Add Comment
Guru yang
ditetapkan sebagai peserta
final setelah proses
registrasi PPG Dalam
Jabatan disebut Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan guru yang belum
ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan disebut Peserta Cadangan yang
dapat menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan apabila ada calon peserta PPG Dalam
Jabatan yang mengundurkan diri.
![]() |
Biaya Pendidikan Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Pusat Untuk Pelaksanaan PPG Tahun 2018 |
Jumlah sasaran
PPG Dalam Jabatan
tahun 2018 sebagaimana
telah dialokasikan dananya pada
DIPA Direktorat Jenderal
GTK adalah 20.000
orang. Disamping itu
ada empat Pemerintah Daerah
yang juga mengalokasikan anggaran
biaya pendidikan PPG
Dalam Jabatan dengan sasaran
sejumlah 870 orang,
sehingga jumlah total
sasaran PPG Dalam Jabatan adalah 20.870 orang.
Peserta PPG Dalam Jabatan dengan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
a.
guru
dengan usia diatas 50 tahun per tanggal 31 Desember 2017;
b.
guru
yang mengajar di daerah khusus atau daerah tertinggal, terluar, dan terdepan
(3T);
c.
guru
Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
d.
guru
produkif di SMK;
e.
guru
lainnya berdasarkan ranking skor hasil seleksi akademik.
Guru bidang
studi kejuruan yang
belum ditetapkan pada tahun ini
karena jumlah pesertanya dibawah
batas minimal jumlah peserta PPG Dalam Jabatan akan diprioritaskan mengikuti
PPG Dalam Jabatan tahun 2019. Bidang studi tersebut adalah: Seni Rupa (562), Kehutanan (614),
Desain dan Produk
Kreatif Kriya (860),
Bahasa Perancis (164),
Bahasa Mandarin (174), Seni
Karawitan (571), Seni
Musik (861), Kesehatan
Hewan (847), Seni Broadcasting dan
Film (862), Teknologi
Laboratorium Medik (844),
Teknologi Pesawat Udara (833),
Teknologi Tekstil (837),
Antropologi (215), Pekerjaan
Sosial (683), Teknik Perkapalan (839), dan Teknik Pertanian
(849).
PEMBIAYAAN
Biaya pelaksanaan
PPG Dalam Jabatan
terdiri atas 2
komponen biaya, yaitu
1) biaya pendidikan, dan
2) biaya pribadi
(meliputi transportasi, akomodasi,
konsumsi, dan biaya pribadi lainnya). Biaya pendidikan
sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000
orang dan empat
Pemerintah Daerah sejumlah
870 orang. Biaya
pribadi menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru
daerah khusus untuk 14 mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian
Ganda akan mendapat bantuan biaya hidup dari Pemerintah Pusat.
Jangan Lupan Unduh Gratis INFORMASI PENETAPAN PESERTA DAN REGISTRASI
PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018 DISINI
Jangan Lupan Unduh Gratis INFORMASI PENETAPAN PESERTA DAN REGISTRASI
PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018 DISINI
0 Response to "Biaya Pendidikan Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Pusat Untuk Pelaksanaan PPG "
Post a Comment
Jika Bermanfaat Silahkan Share di Facebook Maupun GPlus.
Berikan Saran, Pendapat, Kritik Ataupun Pertanyaan di Web ini Lewat Komentar Facebook atau Google